TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIAT
TUGAS:
Menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pelayanan administratif Badan di lingkup perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.
FUNGSI:
- Perencanaan program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan dokumen perencanaan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan Badan
- Pelaksanaan pelayanan administrasi umum, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik daerah di lingkungan Badan
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, dan pengembangan sumber daya aparatur di lingkungan Badan
- Pengelolaan SAKIP, Reformasi Birokrasi, SPBE, Zona Integritas, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Pengelolaan PPID, website, media sosial, dokumentasi, dan layanan informasi publik.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut hasil pemeriksaan/audit.
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum dengan unit kerja di lingkungan Badan serta perangkat daerah terkait.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, serta penyelenggaraan administrasi di lingkungan Badan
- Penyusunan laporan kinerja, laporan keuangan, laporan penyelenggaraan kegiatan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.