TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SEKRETARIAT

TUGAS:

Menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pelayanan administratif Badan di lingkup perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.

FUNGSI:

  1. Perencanaan program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan dokumen perencanaan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan Badan
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi umum, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik daerah di lingkungan Badan
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, dan pengembangan sumber daya aparatur di lingkungan Badan
  5. Pengelolaan SAKIP, Reformasi Birokrasi, SPBE, Zona Integritas, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  6. Pengelolaan PPID, website, media sosial, dokumentasi, dan layanan informasi publik.
  7. Pengelolaan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut hasil pemeriksaan/audit.
  8. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum dengan unit kerja di lingkungan Badan serta perangkat daerah terkait.
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, serta penyelenggaraan administrasi di lingkungan Badan
  10. Penyusunan laporan kinerja, laporan keuangan, laporan penyelenggaraan kegiatan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.