TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
TUGAS:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkup pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, serta pemantauan situasi politik.
FUNGSI:
- Perencanaan program dan kegiatan di bidang politik dalam negeri sesuai dengan lingkup tugas bidang
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai politik.
- Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan partai politik sesuai kewenangan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan partai politik meliputi verifikasi persyaratan, penyaluran, monitoring, dan evaluasi.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik.
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan tahapan demokrasi lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan bidang.
- Penyusunan laporan, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan bidang.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai lingkup tugasnya.