TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK

TUGAS:

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkup kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.


FUNGSI:

  1. Perencanaan program dan kegiatan di bidang kewaspadaan nasional sesuai dengan lingkup tugas bidang.
  2. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  3. Pelaksanaan kewaspadaan dini daerah melalui identifikasi, pemetaan, analisis, dan deteksi dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat memengaruhi stabilitas daerah.
  4. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
  5. Pelaksanaan kegiatan cipta kondisi daerah guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
  6. Pelaksanaan fasilitasi pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sosial.
  7. Pelaksanaan pemantauan, pendataan, dan koordinasi terhadap orang asing
  8. Pelaksanaan pelayanan administrasi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Keterangan Penelitian dan Magang (SKP)
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan bidang
  10. Penyusunan laporan, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan bidang.
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai lingkup tugasnya.