tUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan


TUGAS:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di lingkup ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing.


FUNGSI:

  1. Perencanaan program dan kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, dan organisasi kemasyarakatan sesuai lingkup tugas bidang.
  2. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
  3. Pelaksanaan fasilitasi pemeliharaan kerukunan umat beragama.
  4. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
  5. Pelaksanaan pemantauan dan analisis perkembangan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama, termasuk dampak perkembangan perekonomian terhadap stabilitas daerah.
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan bidang.
  7. Penyusunan laporan, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan bidang.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai lingkup tugasnya.