TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BIDANG IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KARAKTER BANGSA

TUGAS:

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkup ideologi, wawasan kebangsaan, bela Negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan.


FUNGSI:

  1. Perencanaan program dan kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa sesuai lingkup tugas bidang
  2. Pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa kepada masyarakat
  3. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pembinaan karakter kebangsaan
  4. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan, pembinaan, dan pengembangan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
  5. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan upacara peringatan hari-hari besar nasional dan upacara kenegaraan.
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan bidang.
  7. Penyusunan laporan, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan bidang.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.