Bidang Ketahanan Ekonomi,Sosial,Budaya,Agama dan Ormas

Tupoksi :

Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan kegiatan, menganalisis atas pelaksanaan kegiatan bidang Ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan , pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ketahanan ekonomi, dan melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya

Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi menyelenggarakan fungsi   :

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agma, Kemasyarakatan dan Ekonomi ;
  2. Koordinasi penetapan kebijakan teknis ( merujuk kepada kebijakan umum nasional) di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kema syarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota.
  3. Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya; agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota ;
  4. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan (bimbingan, supervisi dan evaluasi ) di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya,organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota;
  5. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota ;
  6. Fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota ;
  7. Koordinasi penetapan kebijakan teknis ( merujuk kepada kebijakan umum

nasional) di bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan,

investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan

lembaga usaha ekonomi, kebi -jakan dan ketahanan ormas perekonomian

skala kota ;

  1. Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebi-jakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas pereko -nomian skala kota ;
  2. Koodinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan ( bimbingan, super-visi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan & evaluasi ) di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, inves-tasi , fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian skala kota ;
  3. Pengawasan penyelenmggaraan pemerintahan bidang kebijakan ketahan an sumber daya alam, ketahanan perdagangan, ivestasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan keta hanan ormas perekopnomian skala kota.
  4. Fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang kebijakan dan keta-hanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perila-ku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan keta-hanan ormas perekonomian skala kota ;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi :
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya .

Untuk menyelenggarakan fungsi , Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai uraian tugas sebagai berikut   :

  1. Mengonsep rencana kerja di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan ;
  2. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk perenca-naan bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi  kemasyarakatan, penagananan masalah sosial kemasya-rakatan dan ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ;
  3. Mempelajari disposisi atasan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan ;
  4. Memberikan petunjuk , arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait guna menunjang pelaksanaan pekerjaan ;
  6. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis bidang ketahanan seni budaya, agama dan kepercayaaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, pena-nganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi;
  7. Membina pelaksanaan kegiatan bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan keper-cayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi ;
  8. Menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi ;
  9. Meneliti konsep naskah dinas di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, pena-nganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi;
  10. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan dengan organisasi kemasyara-katan ;
  11. Pemeliharaan pengembangan seni budaya daerah, kerukunan antar umat beragama, solidaritas dan kesatupaduan masyarakat, akulturasi budaya ;
  12. Membina pelaksanaan pendataan dan pendayagunaan organisasi masyarakat
  13. Meningkatkan kapasitas aparatus kesbangpol di bidang ketahanan seni budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penangananan masalah sosial kemasyarakatan ;
  14. Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi pelaksanaan program bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi ;
  15. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi busaya, organiosasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi ;
  16. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturai budaya, organisasi kemasyarakatan, penagananan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi ;
  17. Memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, orga-nisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi ;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis ;
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang