Tupoksi :
Bidang Politik, mempunyai tugas pokok merencanakan kebijakan, mengkoor-dinasikan kegiatan, menganalisa atas pelaksanaan kegiatan dibidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada dan melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya .
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Politik menyelenggarakan
fungsi :
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan dalam bidang Kelembagaan Politik, Pendidikan Politik, Implementasi Politik dan Fasilitasi pelaksanaan Pemilu;
- Koordinasi penetapan kebijakan teknis ( merujuk kepada kebijakan umum nasional) di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik, pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada skala kota ;
- Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres dan pilkada skala kota ;
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan ( bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan & evaluasi) di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik , budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres dan pilkada skala kota;
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan bidang kesbangpol dan sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan , kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik , fasilitasi pemilu, pilpres, dan pilkada skala kota ;
- Fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang sistem & implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres dan pilkada skala kota ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang Kelembagaan Politik, Pendidikan Politik, Implementasi Politik dan Fasilitasi pelaksanaan Pemilu ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ;
Untuk menyelenggarakan fungsi, Kepala Bidang Politik mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Mengonsep rencana kerja di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan ;
- Mempelajari menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan, petunjuk perencanaan bidang sistem dan implemantasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg & pilkada sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ;
- Mempelajari disposisi atasan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
- Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait guna menunjang pelaksanaan tugas ;
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada ;
- Melakukan pembinaan dan melaksanakan kegiatan di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada ;
- Menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada ;
- Membina dan menfasilitasi organisasi dan partai politik ;
- Mengkoordinasikan perencanaan, kesiapan dan pengamanan pelaksanaan pilpres, pilgub,pileg dan pilkada;
- Meningkatkan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada ;
- Meneliti konsep naskah dinas di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada ;
- Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, pelaksanaan program bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada ;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada ;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya .