SIdomukti,Salatiga, Tanggal 26 September bertempat di Ruang Pertemuan lantai dua Badan Kesatuan Bangsa dan Politk Kota Salatiga, Jawa Tengah di adakan sosialisasi Pengajuan dan Pertanggung Jawaban Penggunana Bantuan Partai Politik dengan peserta pengurus partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. Sosialisasi Dibuka oleh Assisten Pemerintahan Setda Kota Salatiga Dra.Gati Setiti,M.Hum
Diharapkan Pengurus Partai untuk tertib administrasi, penggunaan dan tertib pertanggungjawaban. Karena penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Badan Kesbapol Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada pengurus masing-masing parpol saat sosialisasi pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. “Kami mengajak semua pengurus parpol untuk tertib administrasi guna meningkatkan akuntabilitas bantuan keuangan parpol,” katanya, Rabu (26/9/2018)
Dia berharap dengan memahami administrasi, maka pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol akan lebih baik. “Kami berharap pengajuan dan penggunaan bantuan keuangan parpol bisa sesuai dengan amanat Perwali No.41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Salatiga Gati Setiti meminta seluruh parpol untuk berkomitmen melaksanakan tertib administrasi bantuan keuangan parpol. “Mari kita berkomitmen untuk tertib administrasi bantuan keuangan parpol yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban,” katanya.
Dia menjelaskan, bantuan yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut merupakan hak parpol yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Setiap tahun Pemkot Salatiga menyalurkan bantuan parpol berdasarkan hasil pemilu legislatif yaitu senilai Rp6.364 per suara sah.
“Nilai tersebut lebih besar 400% dibandingkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 yang sebesar Rp500 per suara sah. Kami berharap, bantuan yang telah disalurkan dapat disyukuri bersama serta dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil.
” https://daerah.sindonews.com/read/1341520/22/dapat-bantuan-uang-parpol-di-salatiga-diminta-tertib-administrasi-1537967760″