SEKRETARIAT
Sekretaris memiliki tugas pokok fungsi :
Penyusunan Program dalam penyelenggaraan program meliputi penyusunan program dan anggaran,
- Penyusunan Program.
Dalam penyeleggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan
anggaran ;
- Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan .
Dalam penyelenggaraan urusan ketata usahaan meliputi urusan rumah tangga,
kepegawaian , hukum dan organisasi, hubungan masyarakat,
- Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntasi, verifikasi , ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
Di dalam Sekretariat ada 3 Sub Bagian yaitu :
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Perencanaan