SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Sekretaris memiliki tugas pokok fungsi :

Penyusunan Program dalam penyelenggaraan program meliputi penyusunan program dan anggaran,

  1. Penyusunan Program.

Dalam penyeleggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan

anggaran ;

  1. Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan .

Dalam penyelenggaraan urusan ketata usahaan meliputi urusan rumah tangga,

kepegawaian , hukum dan organisasi, hubungan masyarakat,

  1. Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntasi, verifikasi , ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.

Di dalam Sekretariat ada 3 Sub Bagian yaitu :

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Keuangan

Subbagian Perencanaan