Bid. Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik

Tupoksi :

Bidang Kewaspadaan Nasional, mempunyai tugas pokok merencanakan , merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan kegiatan, menganalisis atas pelaksanaan kegiatan dibidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan  konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing dan melakukan penegendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya ;

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi   :

  1. Penyusunan Perencanaan Program dan kegiatan di bidang Kewaspadaan dini, pengawasan orang dan lembaga asing dan penanganan konflik pemerintahan dan konflik sosial ;
  2. Koordinasi penetapan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam,bina masyarakat  dan  tenaga  kerja,  penanganan  konflik pemerintahan,  penanganan    konflik sosial ;
  3. Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala kota ;
  4. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan (bimbingan, super-visi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan & evaluasi ) di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing skala kota ’
  5. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing, penetapan kebijakan teknis ( me-rujuk kepada kebijakan umum nasional ) di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsa- an skala kota, dan
  6. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan (bimbingan, super-visi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan & evaluasi ) di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasya rakatan dan penanganan masalah sosial kemasya -rakatan skala kota.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang

kewaspadaan dini,  pengawasan  orang  dan lembaga asing  dan penanganan

konflik pemerintahan dan konflik sosial ;

  1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidangnya.

Untuk menyelenggarakan fungsi, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional mem-punyai uraian tugas sebagai berikut   :

  1. Mengonsep rencana kerja bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang dan lembaga asing sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
  2. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan , petunjuk perencanaan bidang kewaspadaan dini. Penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing sebagai dasar pelaksanaan tugas ;
  3. Mempelajari disposisi atasan untuk menindaklanjuti pelaksanaan tugas;
  4. Memberikan petunjuk atasan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait guna menunjang pelaksanaan tugas ;
  6. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing
  7. Membina pelaksanaan kegiatan bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;
  8. Menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;
  9. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;
  10. Meneliti konsep naskah dinas di bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;
  11. Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, pelaksanaan program bidang bidang kewaspadaan dini, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;
  12. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.